
Rentanreaksicepat.com
” Mulutmu Harimaumu ‘ itulah pepatah yang pantas untuk pengunggah dugaan kebencian serta intimidasi terhadap profesi wartawan.
Akun tiktok serdadu IB 87 @ wajah pribumi dengan dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan serta pelanggaran terhadap UU No. 40 tahun 1999 tentang PERS serta UU jasa elektronik & ITE, resmi dilaporkan oleh puluhan wartawan yang tergabung dalam aliansi wartawan Jawa Barat kepada fihak Kepolisian Polda Jabar
Jum,at 23/01/2026.
Para wartawan yang tergabung dalam aliansi media menyerahkan barang bukti berupa video yang mengunggah dugaan ujaran kebencian serta intimidasi yang menghina dan membuat resah terhadap profesinya .
Asep Bom salah satu dari pelapor yang mewakili sebagian wartawan yang tergabung dalam aliansi, menyatakan : Bahwa pelaporan tersebut merupakan bentuk perlawanan serta upaya mencari keadilan sebagai warga negara, yang merasa terusik serta dilecehkan profesinya.
maka kami berharap kepada aparat penegak hukum agar segera menindak lanjuti tentang kejadian ini.
Hingga berita ini dimuat, belum ada klarifikasi / pernyataan permohonan ma,af atas tindakan beliau terkait cuitannya di media sosial.
Diduga beliau merupakan salah satu oknum anggota ormas/ LSM yang secara sengaja atau tak sengaja mengotori Marwah dari lembaga yang secara langsung diakui sebagai social control/advokasi masyarakat.
Fihak Direktorat Cyber Polda Jabar mengakui telah menerima pengaduan dari sejumlah wartawan yang telah melaporkan kejadian tersebut.
Tinggal menunggu proses selanjutnya, apabila ditemukan unsur pidana maka fihaknya akan segera melakukan pemanggilan kepada terlapor .
A. Sudrajat & team









